Provinsi Lampung memiliki luas wilayah 3.301.545 ha, 32 % dari luas tersebut berstatus kawasan hutan negara. Luas kawasan hutan Negara kembali berubah setelah dikeluarkannya Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999 yaitu menjadi 1.144.512 ha (34,66%)I uas daratan Lampung. Pada tahun 1999, kembali di keluarka Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000 sehingga luas kawasan hutan Negara di Provinsi Lampung Kembali berubah menjadi 1.004.735 ha atau seluas 30,43 % dari total luas Provinsi Lampung. Perubahan demi perubahan tersebutmerupakan dampak dari di lakukannya penunjukan ulang peruntukan kawasan Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain. Dari 225.090 ha kawasan hutan produksi yang ada, sampai dengan bulan desember 2009 yang telah dimanfaatkan hanya dalam bentuk IUPHHK-HTI seluas 155.654 ha.jumlah dan luas tersebut meningkat di banding dengan periode sampai bulan September 2009 yaitu seluas 148.729 ha
Kebijakan pokok kehutanan Lampung sejak tiga dasawarsa lalu pada intinya adalah: Penetapan kawasan hutan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK); eksplotasi hasil hutan dan konservasi hutan melalui HPH/HTI, kebijakan pengamanan hutan dan rehabilitasi lahan melaui program reboisasi dan pemindahan (resettlement) penduduk. Namun dari 1.004.735 ha luas kawasan hutan di Lampung kini hanya tersisa sekitar 328.603 ha (32,70 %) yang masih berhutan. Pembukaan lahan dan penebangan liar (illegal Logging) merupakan faktor penyebab semakin tingginya tinggkat kerusakan hutan yang hinga saat ini menjadi fenomena yang dapat di temukan hampir di semua lokasi kawasan hutan di Lampung. Situasi tersebut diperparah dengan munculnya konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan pemerintah terkait klaim status kepemilikan lahan maupun akses pengelolaan.
Untuk itu, Mentri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.38/ Menhut-II/2009 Tentang standard Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegag Izin Atau Pada Hutan Hak. Hal ini di anngap Penting, karena adanya indikasi konfik tata batas dan lahan yang di himpun dari berbagai sumber termasuk media yang mencatut nama beberapa perusahan pemegang HP-HTI di Lamung. Selain itu di perlukan juga informasi mendalam mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan terkait dengan keberlangsungan ekologi, dan Hak Masyarakat sekitar Perusahaan, dan kegiatan lain yang dianggap menyimpang.
Di Lampung terdapat delapan perusahaan besar pemegang hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI) DI Lampung. Delapan perusahaan tersbut adalah :
1. PT Budi Lampung Sejahtera(9.600 ha)
2. PT Silva Inhutani Lampung(42.762 ha)
3. PT Inhutani V(56.547 ha)
4. PT Darma Hutan Lestari(41.210 ha)
5. PT Budi Cahaya Lestari(12.000 ha)
6. PT Budi Artha Perkasa (500 ha)
7. PT Bumi Sekar Adji(12.000 ha)
8. PT Alindo Ambrio Agro(7.200 ha)
- " title="This is featured post 1 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 1 Description." />
- " title="This is featured post 2 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 2 Description." />
- " title="This is featured post 3 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 3 Description." />
- " title="This is featured post 4 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 4 Description." />
- " title="This is featured post 3 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 3 Description." />
- " title="This is featured post 3 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 3 Description." />
- " title="This is featured post 3 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 3 Description." />
- " title="This is featured post 3 title" alt="Replace This Text With Your Featured Post 3 Description." />